BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Lampiran Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI
Nomor :HK.00.05.4.1380
PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan
sifat kandungannya sangat beragam sehingga untuk menjamin mutu obat
tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan
proses produksi dan penanganan bahan baku.
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek
yang menyangkut pembuatan obat tradisional, yang bertujuan untuk menjamin
agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah
ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu produk tergantung dari
bahan awal, proses produksi dan pengawasan mutu, bangunan, peralatan dan
personalia yang menangani.
Penerapan CPOTB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan
sistem jaminan mutu yang diakui dunia internasional. Untuk itu sistem mutu
hendaklah dibangun, dimantapkan dan diterapkan sehingga kebijakan yang
ditetapkan dan tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Dengan demikian penerapan
CPOTB merupakan nilai tambah bagi produk obat tradisional Indonesia agar
dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri
maupun internasional.
Mengingat pentingnya penerapan CPOTB maka pemerintah secara terus menerus
memfasilitasi industri obat tradisional baik skala besar maupun kecil untuk dapat
menerapkan CPOTB melalui langkah-langkah dan pentahapan yang terprogram.
Dengan adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam tidak hanya dalam
bentuk Obat Tradisional (Jamu), tetapi juga dalam bentuk Obat Herbal Terstandar
dan Fitofarmaka, maka Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik ini
dapat pula diberlakukan bagi industri yang memproduksi Obat Herbal Terstandar
dan Fitofarmaka.
1.2. T u j u a n
1.2.1. Umum:
a. Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari
penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan
mutu.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
2
b. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat tradisional
Indonesia dalam era pasar bebas .
1.2.2. Khusus
a. Dipahaminya penerapan CPOTB oleh para pelaku usaha industri di
bidang obat tradisional sehingga bermanfaat bagi perkembangan
industri di bidang obat tradisional.
b. Diterapkannya CPOTB secara konsisten oleh industri di bidang obat
tradisional.
1.3. Sistem Manajemen Mutu
1.3.1. Dalam penerapan sistem manajemen mutu hendaklah dijabarkan struktur
organisasi, tugas dan fungsi, tanggungjawab, prosedur-prosedur, instruksiinstruksi
kerja, proses dan sumber daya.
1.3.2. Sistem mutu hendaklah dibentuk dan disesuaikan dengan kegiatan
perusahaan, sifat dasar produk-produknya, dan hendaklah diperhatikan
aspek penting yang ditetapkan dalam pedoman CPOTB ini.
1.3.3. Pelaksanaan sistem mutu hendaklah menjamin bahwa apabila diperlukan
dapat dilakukan pengambilan contoh bahan awal, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi, serta dilakukan pengujian terhadapnya untuk
menentukan diluluskan atau ditolak, yang didasarkan atas hasil uji dan
kenyataan-kenyataan yang dijumpai yang berkaitan dengan mutu.
2. KETENTUAN UMUM
`
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
2.1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan,
bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau galenik, atau campuran dari
bahan tersebut, yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman.
2.2. Bahan awal adalah bahan baku dan bahan pengemas yang digunakan dalam
pembuatan suatu produk obat tradisional.
2.3. Bahan baku adalah simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan
lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah
maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat didalam produk ruahan.
2.4. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat tradisional yang
belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain
merupakan bahan yang dikeringkan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
3
2.5. Bahan pengemas adalah semua bahan yang digunakan untuk pengemasan
produk ruahan untuk menghasilkan produk jadi.
2.6. Produk antara adalah bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu
atau lebih tahap pengolahan lebih lanjut untuk menjadi produk ruahan.
2.7. Produk ruahan adalah bahan atau campuran bahan yang telah selesai diolah
yang masih memerlukan tahap pengemasan untuk menjadi produk jadi.
2.8. Produk jadi adalah produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan
obat tradisional.
2.9. Pembuatan adalah seluruh rangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan bahan
awal termasuk penyiapan bahan baku, pengolahan, pengemasan, pengawasan
mutu sampai diperoleh produk jadi yang siap untuk didistribusikan.
2.10. Produksi adalah semua kegiatan pembuatan dimulai dari pengadaan bahan awal
termasuk penyiapan bahan baku, pengolahan, sampai dengan pengemasan untuk
menghasilkan produk jadi.
2.11. Pengolahan adalah seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penimbangan bahan
baku sampai dengan dihasilkannya produk ruahan.
2.12. Pengemasan adalah kegiatan mewadahi, membungkus, memberi etiket dan atau
kegiatan lain yang dilakukan terhadap produk ruahan untuk menghasilkan produk
jadi.
2.13. Pengawasan dalam proses adalah pemeriksaan dan pengujian yang ditetapkan
dan dilakukan dalam suatu rangkaian proses produksi, termasuk pemeriksaan dan
pengujian yang dilakukan terhadap lingkungan dan peralatan dalam rangka
menjamin bahwa produk akhir (jadi) memenuhi spesifikasinya.
2.14. Pengawasan mutu (quality control) adalah semua upaya pemeriksaan dan
pengujian selama pembuatan untuk menjamin agar obat tradisional yang
dihasilkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2.15. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin kebersihan sarana
pembuatan, personil, peralatan dan bahan yang ditangani.
2.16. Dokumentasi adalah catatan tertulis tentang formula, prosedur, perintah dan
catatan tertulis lainnya yang berhubungan dengan pembuatan obat tradisional.
2.17. Verifikasi adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap
bahan, perlengkapan, prosedur kegiatan yang digunakan dalam pembuatan obat
tradisional senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
4
2.18. Inspeksi diri adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai semua aspek, mulai
dari pengadaan bahan sampai dengan pengemasan dan penetapan tindakan
perbaikan yang dilakukan oleh semua personal industri obat tradisional sehingga
seluruh aspek pembuatan obat tradisional dalam industri obat tradisional tersebut
selalu memenuhi CPOTB.
2.19. Bets adalah sejumlah produk obat tradisional yang diproduksi dalam satu siklus
pembuatan yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam.
2.20. Lot adalah bagian tertentu dari suatu bets yang memiliki sifat dan mutu yang
seragam dalam batas yang telah ditetapkan.
2.21. Kalibrasi adalah kombinasi pemeriksaan dan penyetelan suatu instrumen agar
memenuhi syarat batas keakuratan menurut standar yang diakui.
2.22. Karantina adalah status suatu bahan atau produk yang dipisahkan baik secara
fisik maupun secara sistem, sementara menunggu keputusan pelulusan atau
penolakan untuk diproses, dikemas atau didistribusikan.
2.23. Nomor bets atau nomor lot adalah suatu rancangan nomor dan atau huruf yang
menjadi tanda riwayat suatu bets atau lot secara lengkap, termasuk pemeriksaan
mutu dan pendistribusiannya.
2.24. Diluluskan (released) adalah status bahan atau produk yang boleh digunakan
untuk diproses, dikemas atau didistribusikan.
2.25. Produk kembalian adalah produk yang dikembalikan dari semua mata rantai
distribusi ke pabrik.
2.26. Penarikan kembali (recall) adalah kegiatan menarik kembali produk dari semua
mata rantai distribusi apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi
persyaratan mutu, keamanan dan penandaan atau adanya efek yang merugikan
kesehatan.
2.27. Keluhan adalah suatu pengaduan dari pelanggan atau konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, khasiat dan keamanan.
3. PERSONALIA
Personalia hendaklah mempunyai pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan
kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tersedia dalam jumlah
yang cukup. Mereka hendaklah dalam keadaan sehat dan mampu menangani
tugas yang dibebankan kepadanya.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
5
3.1. Organisasi, kualifikasi dan tanggungjawab
3.1.1. Dalam struktur organisasi perusahaan, bagian produksi dan pengawasan
mutu hendaklah dipimpin oleh orang yang berbeda dan tidak ada
keterkaitan tanggungjawab satu sama lain.
3.1.2. Kepala bagian produksi hendaklah memperoleh pelatihan yang memadai
dan berpengalaman dalam pembuatan obat tradisional. Mereka
hendaklah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam
manajemen produksi yang meliputi semua pelaksanaan kegiatan,
peralatan, personalia produksi, area produksi dan pencatatan.
3.1.3. Kepala bagian pengawasan mutu hendaklah memperoleh pelatihan yang
memadai dan berpengalaman dalam bidang pengawasan mutu. Mereka
hendaklah diberi kewenangan penuh dan tanggungjawab dalam semua
tugas pengawasan mutu meliputi penyusunan, verifikasi dan penerapan
semua prosedur pengawasan mutu. Mereka mempunyai kewenangan
menetapkan persetujuan atas bahan awal, produk antara, produk ruahan
dan produk jadi yang telah memenuhi spesifikasi, atau menolaknya
apabila tidak memenuhi spesifikasi, atau yang dibuat tidak sesuai
prosedur dan kondisi yang telah ditetapkan.
3.1.4. Hendaklah dijabarkan kewenangan dan tanggungjawab personil-personil
lain yang ditunjuk untuk menjalankan Pedoman CPOTB dengan baik.
3.1.5. Hendaklah tersedia personil yang terlatih dalam jumlah yang memadai,
untuk melaksanakan supervisi langsung di setiap bagian produksi dan
unit pemeriksaan mutu.
3.2. Pelatihan
3.2.1. Semua personil yang langsung terlibat dalam kegiatan pembuatan
hendaklah dilatih dalam pelaksanaan pembuatan sesuai dengan prinsipprinsip
Cara Pembuatan yang Baik.
3.2.2. Pelatihan CPOTB hendaklah dilakukan secara berkelanjutan.
3.2.3. Catatan hasil pelatihan hendaklah dipelihara, dan keefektifannya
hendaklah dievaluasi secara periodik.
4. BANGUNAN
Bangunan industri obat tradisional hendaklah menjamin aktifitas industri dapat
berlangsung dengan aman.
4.1. Bangunan
4.1.1. Bangunan industri obat tradisional hendaklah berada di lokasi yang
terhindar dari pencemaran, dan tidak mencemari lingkungan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
6
4.1.2. Bangunan industri obat tradisional hendaklah memenuhi persyaratan
higiene dan sanitasi.
4.1.3. Bangunan untuk pembuatan obat tradisional hendaklah memiliki
rancangan, ukuran dan konstruksi yang memadai agar:
a. Tahan terhadap pengaruh cuaca, serta dapat mencegah masuknya
rembesan dan masuk bersarangnya serangga, binatang pengerat,
burung atau binatang lainnya;
b. Memudahkan dalam pelaksanaan kerja, pembersihan dan
pemeliharaan.
4.1.4. Bangunan industri obat tradisional hendaklah memiliki ruangan-ruangan
pembuatan yang rancang bangun dan luasnya sesuai dengan bentuk,
sifat dan jumlah produk yang dibuat, jenis dan jumlah peralatan yang
digunakan, jumlah karyawan yang bekerja serta fungsi ruangan, seperti:
a. Ruangan atau tempat administrasi;
b. Ruangan atau tempat penyimpanan simplisia yang baru diterima dari
pemasok;
c. Tempat sortasi;
d. Tempat pencucian;
e. Ruangan, tempat atau alat pengeringan;
f. Ruangan atau tempat penyimpanan simplisia termasuk bahan baku
lainnya yang telah diluluskan;
g. Tempat penimbangan;
h. Ruangan pengolahan;
i. Ruangan atau tempat penyimpanan produk antara dan produk
ruahan;
j. Ruangan atau tempat penyimpanan bahan pengemas;
k. Ruangan atau tempat pengemasan;
l. Ruangan atau tempat penyimpanan produk jadi termasuk karantina
produk jadi;
m. Laboratorium atau tempat pengujian mutu;
n. Jamban / toilet;
o. Ruangan atau tempat lain yang dianggap perlu.
4.2. Ruangan
Dalam menentukan rancang bangun dan penataan hendaklah dipertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
4.2.1. Penataan ruangan-ruangan pembuatan, termasuk ruangan penyimpanan
hendaklah sesuai dengan urutan proses pembuatan, sehingga tidak
menimbulkan lalu lintas kerja yang simpang siur dan tidak
mengakibatkan pencemaran silang terhadap produk yang dibuat.
4.2.2. Luas ruang kerja disesuaikan dengan bentuk sediaan, cara dan kapasitas
produksi, jenis dan ukuran peralatan serta jumlah karyawan yang bekerja
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
7
sehingga memungkinkan penempatan peralatan dan bahan-bahan secara
teratur, terlaksananya komunikasi dan pengawasan yang efektif.
4.2.3. Penyekatan ruang pembuatan disesuaikan dengan kegiatan pembuatan
sehingga tidak terjadi pencemaran silang.
4.2.4. Ruangan pengolahan tidak boleh digunakan untuk lalu lintas umum dan
tempat penyimpanan bahan yang tidak dalam proses pengolahan.
4.2.5. Ruang pengolahan produk tidak digunakan untuk kegiatan lain.
4.2.6. Bilamana ada ruang pemeliharaan hewan percobaan hendaklah terpisah
dari gedung pembuatan.
4.2.7. Mempunyai sarana pembuangan dan atau pengolahan limbah yang
memadai dan berfungsi dengan baik.
4.2.8. Ventilasi udara serta pipa-pipa saluran dipasang sedemikian rupa untuk
mencegah timbulnya pencemaran terhadap produk.
4.2.9. Permukaan bagian dalam setiap ruangan (dinding, lantai dan langitlangit)
hendaklah rata, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka
serta mudah dibersihkan dan disanitasi.
4.2.10. Ruangan atau tempat penyimpanan :
a. Ruangan atau tempat penyimpanan hendaklah cukup luas, terang dan
memungkinkan penyimpanan bahan dan produk jadi dalam keadaan
kering, bersih dan teratur;
b. Ruangan atau tempat penyimpanan termasuk karantina produk jadi
dapat berupa ruangan, area atau lemari maupun rak;
c. Hendaklah disediakan tempat penyimpanan terpisah bagi bahanbahan
yang mudah terbakar dan berbahaya lainnya bila ada;
d. Ruangan atau tempat penyimpanan simplisia adalah tempat penyimpanan
simplisia termasuk bahan baku lainnya yang telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, dapat berupa ruangan atau tempat
tertutup, misalnya lemari;
e. Ruangan atau tempat penyimpanan simplisia yang baru diterima dari
pemasok sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.4.b adalah tempat
penyimpanan simplisia yang belum memenuhi persyaratan, dapat
berupa ruangan atau tempat tertutup, misalnya lemari;
4.2.11. Ruangan pengolahan dan pengemasan primer
a. Dinding, lantai dan langit-langit ruangan pengolahan dan
pengemasan primer hendaklah rata, bebas dari keretakan dan mudah
dibersihkan;
b. Sudut pertemuan antara lantai dengan dinding, antara dinding
dengan dinding dalam ruang pengolahan hendaklah berbentuk
sedemikian rupa agar mudah dibersihkan;
c. Ruang pengolahan dan penyimpanan untuk sediaan yang harus
diatur kelembabannya seperti ruang pengisian kapsul, tablet bersalut,
serbuk instan, serbuk atau tablet buih (effervescent) hendaklah
dilengkapi dengan fasilitas pengendali kelembaban, misalnya
dehumidifier atau Air Conditioner (AC);
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
8
d. Ruang penggilingan yang banyak menimbulkan debu hendaklah
dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu misalnya dust collector;
e. Jendela dan pintu di ruang pengolahan hendaklah dibuat dari bahan
yang tahan lama, permukaannya rata dan mudah dibersihkan.
4.2.12. Ruang atau tempat pengeringan hendaklah terlindung dari pencemaran
debu, serangga dan cemaran lain.
4.2.13. Laboratorium atau tempat pengujian mutu.
a. Laboratorium hendaklah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai
sehingga dapat melakukan kegiatan pengujian mutu;
b. Jika disamping laboratorium kimia fisika juga memiliki laboratorium
farmakologi dan atau laboratorium mikrobiologi maka laboratoriumlaboratorium
tersebut hendaklah terpisah satu sama lain.
5. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk hendaklah memiliki rancang
bangun konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dengan
tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk terjamin secara seragam
dari bets ke bets, serta untuk memudahkan pembersihan dan perawatannya.
5.1. Rancang Bangun dan Konstruksi
5.1.1. Peralatan yang digunakan tidak menimbulkan serpihan dan atau akibat
yang merugikan terhadap produk.
5.1.2. Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji dan
mencatat hendaklah diperiksa ketelitiannya secara teratur serta ditera
menurut suatu program dan prosedur yang tepat.
5.1.3. Penyaring yang mengandung asbes tidak boleh digunakan.
5.1.4. Bilamana ada ban mekanis terbuka atau kerekan/katrol hendaklah
dilengkapi dengan pengaman.
5.1.5. Bahan-bahan yang diperlukan untuk tujuan khusus, seperti bahan pelumas,
bahan penyerap kelembaban, air kondensor dan sejenisnya tidak boleh
bersentuhan langsung dengan bahan yang diolah.
5.1.6. Peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan hendaklah sesuai
dengan sediaan yang dibuat.
5.2. Pemasangan dan Penempatan
5.2.1. Peralatan hendaklah ditempatkan sedemikian rupa untuk memperkecil
kemungkinan pencemaran silang dan untuk memberikan keleluasaan
kerja, serta mudah dibersihkan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
9
5.2.2. Bilamana ada saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara
hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah ditangani selama
kegiatan berlangsung. Saluran ini hendaklah diberi tanda yang jelas agar
mudah dikenal.
5.2.3. Bilamana ada tangki, pipa uap atau pipa pendingin hendaklah diberi
isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran dan
memperkecil kehilangan energi.
5.2.4. Bilamana ada pipa yang menggunakan uap bertekanan hendaklah
dilengkapi dengan perangkap uap dan saluran pembuangan yang berfungsi
dengan baik.
5.3. Jenis Peralatan
Sarana pengolahan produk hendaklah dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan
proses pembuatan dan bentuk sediaan yang akan dibuat, seperti :
5.3.1. Alat atau mesin yang memadai yang diperlukan untuk pencucian dan
penyortiran.
5.3.2. Alat atau mesin pengering yang dapat mengeringkan simplisia, produk
antara atau produk ruahan sehingga kadar airnya sesuai yang
dipersyaratkan.
5.3.3. Alat atau mesin pembuat serbuk yang dapat merubah simplisia menjadi
serbuk dengan derajat kehalusan yang dikehendaki.
5.3.4. Alat atau mesin pengaduk yang dapat mencampur simplisia atau produk
antara menjadi campuran yang homogen.
5.3.5. Alat atau mesin pengayak yang dapat mengayak serbuk dengan derajat
kehalusan yang dikehendaki.
5.3.6. Alat penimbang atau pengukur yang memenuhi ketentuan 5.1.2.
5.3.7. Peralatan pengolahan bentuk rajangan, seperti alat atau mesin perajang
yang dapat merubah simplisia menjadi rajangan dengan ukuran yang
dikehendaki.
5.3.8. Peralatan bentuk sediaan serbuk, seperti alat atau mesin pengisi / penakar
serbuk yang dapat menjamin keseragaman bobot serbuk. Perbedaan atau
selisih bobot serbuk tiap wadah yang dihasilkan terhadap bobot rata-rata
10 isi wadah tidak lebih dari 8%.
5.3.9. Peralatan pengolahan bentuk sediaan pil, seperti :
a. Alat atau mesin pembuat masa / adonan pil yang homogen dan
higienis;
b. Alat atau mesin pembuat pil yang bulat dengan bobot seragam;
c. Alat atau mesin penyalut pil;
d. Alat atau mesin pengering;
e. Alat atau mesin pengemas primer.
5.3.10. Peralatan pengolahan bentuk sediaan cair, seperti :
a. Alat ekstraksi atau alat pengolah bahan atau campuran bahan menjadi
sediaan cair;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
10
b. Alat atau mesin pengaduk campuran bahan menjadi sediaan cair yang
homogen;
c. Alat atau mesin penyaring untuk mendapatkan cairan tanpa partikel
atau endapan;
d. Alat atau mesin pengisi cairan untuk menghasilkan volume sediaan
cair yang seragam tiap kemasan yang dikehendaki. Perbedaan atau
selisih volume cairan tiap wadah terhadap volume rata-rata 10 isi
wadah tidak lebih dari 5%;
e. Alat pembuatan sediaan cairan obat dalam hendaklah terpisah dengan
alat pembuatan sediaan cairan obat luar.
5.3.11. Peralatan pengolahan bentuk sediaan padat, bentuk parem, pilis dan
sejenisnya, seperti :
a. Alat atau mesin pembuat masa / adonan sediaan yang homogen dan
higienis;
b. Alat pencetak atau pemotong sediaan menjadi bentuk sediaan padat
yang seragam;
c. Alat atau mesin pengering sediaan padat;
d. Alat atau mesin pengemas primer.
5.3.12. Peralatan pengolahan bentuk sediaan tablet/kaplet, seperti :
a. Alat ekstraksi bahan sampai mendapatkan ekstrak yang memenuhi
syarat yang ditetapkan;
b. Alat atau mesin pencampur yang dapat menghasilkan campuran yang
homogen;
c. Alat atau mesin granulasi bahan untuk sediaan tablet;
d. Alat atau mesin pengering granul;
e. Mesin pencetak tablet yang dapat menghasilkan tablet atau kaplet yang
seragam bentuk dan bobotnya;
f. Alat atau mesin pengemas primer.
5.3.13. Peralatan pengolahan bentuk sediaan kapsul, seperti :
a. Alat ekstraksi bahan sampai mendapatkan ekstrak yang memenuhi
syarat yang ditetapkan;
b. Alat atau mesin pencampur yang dapat menghasilkan campuran yang
homogen;
c. Alat atau mesin granulasi bahan untuk sediaan kapsul, bila diperlukan;
d. Alat atau mesin pengering granul, bila diperlukan;
e. Alat atau mesin pengisi kapsul yang dapat mengisikan campuran
bahan ke dalam kapsul dengan bobot yang seragam;
f. Alat atau mesin pengemas primer.
5.3.14. Peralatan pengolahan bentuk sediaan setengah padat (dodol), seperti :
a. Alat pembuat adonan dodol atau sediaan setengah padat yang
homogen dan higienis;
b. Alat pencetak atau pemotong yang dapat menghasilkan sediaan
setengah padat yang seragam secara higienis;
c. Alat atau mesin pengemas primer.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
11
5.3.15. Peralatan pengolahan sediaan salep atau krim, seperti :
a. Alat atau mesin pencampur bahan atau campuran bahan menjadi
sediaan salep atau krim yang homogen;
b. Alat atau mesin pengisi salep atau krim yang menjamin keseragaman
bobot sediaan tiap wadah secara higienis. Perbedaan atau selisih bobot
salep/krim tiap wadah terhadap bobot rata-rata 10 isi wadah tidak lebih
dari 5%.
5.4. Peralatan Laboratorium
5.4.1. Peralatan serta instrumen laboratorium pengujian hendaklah sesuai untuk
menguji tiap bentuk sediaan produk yang dibuat.
5.4.2. Dalam laboratorium hendaklah tersedia sekurang-kurangnya:
a. Timbangan gram dan miligram;
b. Mikroskop dan perlengkapannya;
c. Alat-alat gelas sesuai keperluan;
d. Lampu spiritus;
e. Disamping peralatan tersebut, perlu dilengkapi :
1. Zat atau bahan kimia dan larutan pereaksi sesuai kebutuhan
2. Buku-buku persyaratan antara lain :
i. Materia Medika Indonesia
ii. Farmakope Indonesia
iii. Ekstra Farmakope Indonesia dan buku-buku resmi lainnya.
5.4.3. Bila memiliki laboratorium mikrobiologi hendaklah sekurang-kurangnya
memiliki otoklav, oven, lemari pendingin, Laminar Air Flow (LAF),
inkubator, peralatan gelas dan media yang diperlukan
5.4.4. Hendaklah tersedia prosedur kerja standar untuk setiap instrumen atau
peralatan, dan diletakkan di dekat instrumen atau peralatan yang
bersangkutan.
5.4.5. Untuk menjamin ketepatan dan ketelitian pengukuran instrumen yang
digunakan hendaklah dikalibrasi secara berkala sesuai jadwal yang
ditetapkan.
5.4.6. Tanggal pelaksanaan kalibrasi untuk masing-masing instrumen dan jadwal
kalibrasi berikutnya hendaklah tertera pada masing-masing instrumen atau
dengan cara lain yang sesuai.
5.4.7. Bagi instrumen yang memerlukan persyaratan, penanganan, atau
perawatan khusus hendaklah disediakan ruangan tersendiri.
5.4.8. Dalam laboratorium hendaklah tersedia pancuran air pengaman dan
pencuci anggota badan dekat tempat kerja.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
12
6. SANITASI DAN HIGIENE
Dalam pembuatan produk hendaklah diterapkan tindakan sanitasi dan higiene
yang meliputi bangunan, peralatan dan perlengkapan, personalia, bahan dan
wadah serta faktor lain sebagai sumber pencemaran produk.
6.1. Personalia
6.1.1. Karyawan hendaklah menjalani pemeriksaan kesehatan baik sebelum
diterima menjadi karyawan maupun selama menjadi karyawan yang
dilakukan secara berkala.
6.1.2. Karyawan hendaklah menerapkan higiene perorangan dengan baik.
Mereka hendaklah dilatih mengenai penerapan higiene perorangan.
6.1.3. Karyawan yang mengidap penyakit atau menderita luka terbuka yang
dapat menurunkan kualitas produk, dilarang menangani bahan baku,
bahan yang sedang dalam proses, bahan pengemas dan produk jadi,
sampai dia sembuh kembali.
6.1.4. Karyawan hendaklah mencuci tangan dengan sabun atau detergent lain
sebelum memasuki ruang pembuatan. Untuk tujuan itu perlu dipasang
tanda peringatan.
6.1.5. Karyawan hendaklah melaporkan kepada atasan langsung setiap keadaan
pabrik, peralatan atau personalia yang menurut penilaian mereka dapat
menurunkan kualitas produk.
6.1.6. Hendaklah dihindarkan persentuhan langsung antara anggota badan
dengan bahan baku, produk antara dan produk ruahan.
6.1.7. Karyawan hendaklah mengenakan pakaian kerja, penutup rambut, masker,
sarung tangan dan lain sebagainya yang bersih sesuai dengan tugas yang
dilaksanakan. Untuk tujuan itu disediakan tempat khusus untuk ganti
pakaian.
6.1.8. Dilarang merokok, makan dan minum serta perbuatan lain yang dapat
mencemari mutu produk di dalam ruang pembuatan dan ruang
penyimpanan. Untuk tujuan ini perlu dipasang peringatan.
6.2. Bangunan
6.2.1. Hendaklah tersedia jamban atau tempat cuci tangan yang dilengkapi
dengan sabun dan pengering yang berfungsi dengan baik dan jumlah serta
kapasitasnya memadai.
6.2.2. Penyiapan, penyimpanan, mengkonsumsi makanan dan minuman
dilaksanakan di dapur dan atau ruang makan yang memenuhi syarat
kebersihan.
6.2.3. Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi dan bahan pembersih tidak boleh
mencemari peralatan produksi, bahan baku, bahan pengemas, produk
antara, produk ruahan ataupun produk jadi.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
13
6.2.4. Ruangan hendaklah dibersihkan sesuai dengan prosedur, sebelum dan
sesudah digunakan.
6.3. Peralatan
6.3.1. Prosedur sanitasi peralatan hendaklah dirancang dengan tepat agar dapat
dicegah pencemaran peralatan oleh bahan pembersih atau bahan untuk
sanitasi.
6.3.2. Peralatan sebelum dipakai hendaklah diperiksa lagi untuk memastikan
kebersihannya.
6.3.3. Peralatan setelah digunakan hendaklah dibersihkan baik bagian luar
maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur, serta dijaga dan disimpan
dalam kondisi bersih dan diberi tanda.
6.3.4. Peralatan yang dapat dipindah-pindahkan pembersihan dan
penyimpanannya hendaklah dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari
ruangan pengolahan.
7. PENYIAPAN BAHAN BAKU
Setiap bahan baku yang digunakan untuk pembuatan hendaklah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
7.1. Pada saat penerimaan terhadap setiap kiriman bahan baku hendaklah dilakukan
pemeriksaan secara organoleptik dan laboratoris.
7.2. Setiap bahan baku yang diterima hendaklah diberi label yang dapat memberi
informasi mengenai nama daerah dan nama latin, tanggal penerimaan, dan
pemasok.
7.3. Semua pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan baku hendaklah dicatat dalam
kartu atau buku persediaan yang meliputi nama, tanggal penerimaan atau
pengeluaran, serta nama dan alamat pemasok.
7.4. Setiap simplisia sebelum digunakan hendaklah dilakukan sortasi untuk
membebaskan dari bahan asing dan kotoran lain.
7.5. Setiap simplisia sebelum digunakan hendaklah dicuci lebih dahulu dengan air
bersih atau dibersihkan dengan cara yang tepat sehingga diperoleh simplisia yang
bersih, dan terbebas dari mikroba patogen, kapang, khamir serta pencemar
lainnya.
7.6. Simplisia yang telah dicuci hendaklah dikeringkan lebih dahulu dengan cara yang
tepat sehingga tidak terjadi perubahan mutu dan mencapai kadar air yang
dipersyaratkan.
7.7. Simplisia yang sudah bersih serta kering dan bahan baku yang bukan simplisia
yang telah lulus dari pemeriksaan mutu bila tidak langsung digunakan hendaklah
disimpan dalam wadah tertutup dan diberi label yang menunjukkan status
simplisia dan bahan baku tersebut.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
14
7.8. Label sebagaimana dimaksud pada butir 7.7. hanya boleh dipasang oleh petugas
yang ditunjuk pimpinan bagian pengawasan mutu dan warna label dibuat berbeda
dengan label yang digunakan pada 7.2.
7.9. Pengeluaran simplisia yang akan diolah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk
dengan cara mendahulukan simplisia yang disimpan lebih awal (First In, First
Out), atau yang mempunyai batas kadaluwarsa lebih awal (First Expired, First
Out).
7.10. Semua bahan baku yang tidak memenuhi syarat hendaklah ditandai dengan jelas,
disimpan secara terpisah menunggu tindak lanjut.
8. PENGOLAHAN DAN PENGEMASAN
Pengolahan dan pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti cara yang
telah ditetapkan oleh industri sehingga dapat menjamin produk yang dihasilkan
senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
8.1. Verifikasi
8.1.1. Sebelum suatu prosedur pengolahan induk diterapkan hendaklah
dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan bahwa prosedur
bersangkutan cocok untuk pelaksanaan kegiatan secara rutin, dan bahwa
proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan
yang telah ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang
memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
8.1.2. Setiap proses dan peralatan hendaklah dilakukan tindakan pembuktian
ulang secara periodik untuk menjamin bahwa proses dan peralatan
tersebut tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan yang
berlaku
8.2. Pencemaran
8.2.1. Pencemaran fisik, kimiawi atau jasad renik terhadap produk yang dapat
merugikan kesehatan atau mempengaruhi mutu suatu produk tidak boleh
terjadi.
8.2.2. Pencemaran khamir, kapang dan atau kuman non patogen terhadap produk
meskipun sifat dan tingkatannya tidak berpengaruh langsung pada
kesehatan hendaklah dicegah sekecil mungkin sampai dengan persyaratan
batas yang berlaku.
8.3. Sistem Penomoran Kode Produksi
Sistem penomoran kode produksi hendaklah dapat memastikan diketahuinya
riwayat suatu bets atau lot secara lengkap. Dengan diketahuinya asal usul produk
jadi tersebut akan mempermudah tindak lanjut pengawasannya.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
15
8.3.1. Suatu sistem yang menjabarkan cara penomoran kode produksi secara
rinci diperlukan untuk memastikan bahwa produk antara, produk ruahan
dan produk jadi suatu bets dapat dikenali dengan nomor kode produksi
tertentu.
8.3.2. Sistem penomoran kode produksi hendaklah dapat menjamin bahwa
nomor kode produksi yang sama tidak digunakan secara berulang.
8.3.3. Pemberian nomor kode produksi hendaklah segera dicatat dalam suatu
buku catatan harian. Catatan hendaklah mencakup tanggal pemberian
nomor, identitas produk dan besarnya bets yang bersangkutan.
8.4. Penimbangan dan Penyerahan
8.4.1. Sebelum dilakukan penimbangan atau pengukuran hendaklah dipastikan
ketepatan timbangan dan ukuran serta kebenaran bahan yang akan
ditimbang.
8.4.2. Penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan baku, bahan pengemas,
produk antara dan produk ruahan hendaklah dicatat.
8.4.3. Untuk setiap penimbangan atau pengukuran hendaklah dilakukan
pembuktian kebenaran, ketepatan identitas dan jumlah bahan yang
ditimbang atau diukur oleh dua petugas yang berbeda.
8.5. Pengolahan
8.5.1. Sebelum melaksanakan pengolahan hendaklah dilakukan pengecekan
kondisi ruangan, peralatan, prosedur pengolahan, bahan dan hal lain yang
diperlukan dalam proses pengolahan.
8.5.2. Air yang digunakan dalam proses pengolahan sekurang-kurangnya
memenuhi persyaratan air minum.
8.5.3. Karyawan termasuk pakaian yang digunakan harus bersih dan hendaklah
mengenakan alat pelindung yang sesuai (masker, sarung tangan, alas kaki,
penutup kepala).
8.5.4. Wadah dan penutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, untuk
produk antara dan produk ruahan, harus bersih, dengan sifat dan jenis
yang tepat untuk melindungi produk dan bahan terhadap pencemaran atau
kerusakan.
8.5.5. Semua wadah yang berisi produk antara dan produk ruahan hendaklah
diberi label secara tepat yang menyatakan nama dan atau kode, jumlah,
tahap pengolahannya dan nomor kode produksi serta status bahan yang
ada di dalamnya.
8.5.6. Pengolahan beberapa produk dalam waktu yang sama dalam satu ruangan
hendaklah dihindari untuk mencegah terjadinya pencemaran silang antar
produk.
8.5.7. Terhadap kegiatan pengolahan yang memerlukan kondisi tertentu,
hendaklah dilakukan pengawasan yang seksama, misalnya pengaturan
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
16
suhu, pengaturan tekanan uap, pengaturan waktu dan atau pengaturan
kelembaban.
8.5.8. Pengawasan dalam proses hendaklah dilakukan untuk mencegah hal-hal
yang menyebabkan kerugian terhadap produk jadi.
8.5.9. Hasil pengawasan dalam proses (in proces control) dari produk antara dan
produk ruahan setiap bets hendaklah dicatat dicocokkan terhadap
persyaratan yang berlaku. Bila ada penyimpangan yang berarti hendaklah
diambil perbaikan sebelum pengolahan bets tersebut dilanjutkan.
8.5.10. Pengolahan bentuk serbuk
a. Untuk mengendalikan bahan berdebu hendaklah diterapkan suatu
sistem yang dapat mencegah penyebaran debu;
b. Sistem penyaringan dan penghisap debu hendaklah efektif dan
dipasang dengan letak lubang pembuangan yang tepat untuk
mencegah pencemaran terhadap produk, karyawan dan lingkungan
sekitarnya;
c. Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk melindungi produk dari
pencemaran serpihan logam, kaca, kayu atau batu dari peralatan
yang digunakan;
d. Karyawan yang bekerja di ruang pembuatan serbuk hendaklah
memakai masker dan penutup kepala yang bersih.
8.5.11. Penyarian
a. Cara penyarian (ekstraksi) hendaklah menggunakan metoda yang
tercantum dalam buku-buku resmi dan atau buku-buku standar
lainnya;
b. Penyarian dengan pemanasan hendaklah dilakukan pada suhu yang
sesuai;
c. Sari (ekstrak) yang dihasilkan hendaklah diuji untuk memastikan
bahwa sari tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan.
8.5.12. Pengolahan bentuk cairan, krim dan salep
a. Pengolahan sediaan cairan, krim dan salep hendaklah dibuat
sedemikian rupa agar terlindung dari pencemaran jasad renik dan
pencemaran lain yang tidak melebihi batas yang ditetapkan;
b. Jaringan pipa yang digunakan untuk mengalirkan bahan baku atau
produk ruahan hendaklah dirancang dan dipasang dengan tepat
sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan.
8.5.13. Pengolahan bentuk pil dan tablet.
a. Pembuatan larutan atau suspensi dan penggunaannya dalam proses
granulasi hendaklah dilakukan sedemikian rupa sehingga risiko
pencemaran dan pertumbuhan jasad renik dapat dicegah;
b. Bahan penabur atau bahan pelumas yang berhubungan langsung
dengan bahan yang diolah hendaklah bersifat netral dan tidak toksis;
c. Untuk mencegah terjadinya campur aduk antar produk antara,
hendaklah dilakukan pengendalian baik secara fisik, prosedur maupun
pencantuman label;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
17
d. Hendaklah tersedia alat timbang untuk dipakai dalam pemantauan
berat pil atau tablet yang sedang dalam proses;
e. Pil atau tablet yang diambil dari ruang pencetakan untuk keperluan
pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi kedalam
bets yang bersangkutan;
f. Pil atau tablet yang ditolak dan disingkirkan hendaklah ditempatkan
dalam wadah yang diberi label dengan jelas mengenai status dan
jumlahnya, untuk tindakan lebih lanjut;
g. Udara yang dialirkan kedalam panci penyalut untuk pengeringan
hendaklah udara bersih;
h. Larutan penyalut dibuat dan digunakan dengan cara yang dapat
menekan risiko pertumbuhan jasad renik seminimal mungkin.
8.5.14. Pengolahan bentuk kapsul
a. Kapsul kosong hendaklah disimpan dalam kondisi yang dapat
mencegah pengaruh kelembaban;
b. Pengisian kapsul kosong hendaklah dilakukan sedemikian rupa
sehingga risiko pencemaran dan pertumbuhan jasad renik dapat
dicegah;
c. Persyaratan pada 8.5.13. butir c,d,e dan f berlaku juga untuk pengisian
kapsul keras.
8.5.15. Pengolahan sediaan bentuk padat (parem, tapel, pilis dan sejenisnya).
a. Bahan atau campuran bahan hendaklah memiliki derajat kehalusan
yang cukup sehingga bila dioleskan atau digosokkan pada kulit tidak
merusak kulit kecuali untuk tujuan khusus;
b. Pencampuran dan pengadukan bahan menjadi adonan sediaan padat
dilakukan dengan alat secara higienis;
c. Pembuatan larutan atau suspensi dalam proses pengolahan sediaan
dilakukan sedemikian rupa sehingga risiko pencemaran atau
pertumbuhan jasad renik dapat dicegah;
d. Persyaratan pada 8.5.13. butir c,d,e dan f berlaku juga untuk
pengolahan sediaan bentuk padat.
8.6. Pengemasan
Sebelum dilakukan pengemasan hendaklah dapat dipastikan kebenaran identitas,
keutuhan serta mutu produk ruahan dan bahan pengemas.
8.6.1. Proses pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan pengawasan ketat
untuk menjaga identitas dan kualitas produk jadi.
8.6.2. Hendaklah ada prosedur tertulis untuk kegiatan pengemasan. Semua
kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan instruksi
yang diberikan dan menggunakan pengemas yang tercantum pada
prosedur pengemasan tersebut.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
18
8.6.3. Setiap penyerahan produk ruahan dan pengemas hendaklah diperiksa dan
diteliti kesesuaian satu sama lain.
8.6.4. Wadah yang akan digunakan diserahkan ke bagian pengemasan hendaklah
dalam keadaan bersih.
8.6.5. Untuk memperkecil terjadinya kesalahan dalam pengemasan, label dan
barang cetak lain hendaklah dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki
perbedaan yang jelas antara satu produk dengan produk yang lainnya.
8.6.6. Produk yang bentuk atau rupanya sama atau hampir sama, tidak boleh
dikemas pada jalur berdampingan, kecuali ada pemisahan fisik.
8.6.7. Wadah dan pembungkus produk ruahan hendaklah diberi label atau
penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah, nomor kode produksi dan
status produk tersebut.
8.6.8. Pengemas atau bahan cetak yang berlebih, yang cacat dan atau yang
ditemukan pada waktu pembersihan hendaklah diserahkan pada pimpinan
bagian pengemasan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
8.6.9. Produk yang dikemas hendaklah diperiksa dengan teliti untuk memastikan
bahwa produk jadi tersebut sesuai dengan persyaratan dalam prosedur
pengemasan.
8.6.10. Produk yang telah selesai dikemas dikarantina, sambil menunggu
persetujuan dari bagian pengawasan mutu untuk tindakan lebih lanjut.
8.7. Penyimpanan
8.7.1. Bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk
jadi, hendaklah disimpan secara teratur dan rapi untuk mencegah risiko
tercampur dan atau terjadinya saling mencemari satu sama lain, serta
untuk memudahkan pemeriksaan, pengambilan dan pemeliharaannya.
8.7.2. Bahan yang disimpan hendaklah diberi label atau penandaan yang
menunjukan identitas, kondisi, jumlah, mutu dan cara penyimpanannya.
8.7.3. Pengeluaran bahan yang disimpan hendaklah dilaksanakan dengan cara
mendahulukan bahan yang disimpan lebih awal (first in, first out) atau
yang mempunyai batas kadaluwarsa lebih awal (first expired, first out).
9. PENGAWASAN MUTU
Pengawasan mutu merupakan bagian yang essensial dari cara pembuatan obat
tradisional yang baik. Rasa keterikatan dan tanggung jawab semua unsur dalam
semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk menghasilkan produk yang
bermutu mulai dari bahan awal sampai pada produk jadi. Untuk keperluan
tersebut bagian pengawasan mutu hendaklah merupakan bagian yang tersendiri.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
19
9.1. Sistem
Sistem pengawasan mutu hendaklah dirancang dengan tepat untuk menjamin
bahwa tiap produk mengandung bahan dengan mutu yang benar dan dibuat pada
kondisi yang tepat serta mengikuti prosedur standar sehingga produk tersebut
senantiasa memenuhi persyaratan produk jadi yang berlaku.
9.1.1. Pengawasan mutu hendaklah dilakukan terhadap bahan baku, bahan
pengemas, proses pembuatan, produk antara, produk ruahan dan produk
jadi.
9.1.2. Pemeriksaan dan pengujian secara berkala hendaklah dilakukan terhadap
bahan baku dalam persediaan, untuk memberikan keyakinan bahwa
penyimpanan, wadah dan bahannya dalam kondisi yang baik.
9.1.3. Produk jadi yang masih berada dalam industri maupun yang ada di
peredaran hendaklah dipantau secara berkala.
9.2. Tugas Pokok
9.2.1. Menyusun dan merevisi prosedur pengawasan mutu dan spesifikasi.
9.2.2. Menyiapkan instruksi tertulis yang rinci untuk tiap pengujian yang akan
dilaksanakan.
9.2.3. Menyusun rencana dan prosedur tertulis mengenai pengambilan contoh
untuk pengujian.
9.2.4. Menyimpan contoh pertinggal untuk rujukan di masa mendatang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah batas kadaluwarsa.
9.2.5. Meluluskan atau menolak tiap bets bahan baku, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi serta hal yang telah ditentukan, sekurangkurangnya
berdasarkan pengujian secara kualitatif.
9.2.6. Meneliti catatan yang berhubungan dengan pengolahan, pengemasan dan
pengujian produk jadi dari bets yang bersangkutan sebelum meluluskan
untuk didistribusikan.
9.2.7. Mengevaluasi stabilitas semua produk jadi secara berlanjut, bahan baku
jika diperlukan dan menyiapkan instruksi mengenai penyimpanan bahan
baku dan produk jadi di industri berdasarkan data stabilitas yang ada,
sekurang-kurangnya stabilitas fisik.
9.2.8. Menetapkan tanggal kadaluwarsa bahan baku dan produk jadi berdasarkan
data stabilitas dan kondisi penyimpanannya, sebagaimana dimaksud pada
butir 9.2.7.
9.2.9. Mengevaluasi semua keluhan yang diterima atau kekurangan yang
ditemukan mengenai sesuatu bets, dan bila perlu bekerja sama dengan
bagian lain untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
9.2.10. Menyediakan baku pembanding, sesuai persyaratan yang terdapat pada
prosedur pengujian yang berlaku dan menyimpan baku pembanding ini
pada kondisi yang tepat. Khusus untuk bahan baku segar sekurangkurangnya
menyimpan diskripsi dari bahan yang bersangkutan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
20
9.2.11. Menyimpan catatan pemeriksaan dan pengujian semua contoh yang
diambil.
9.2.12. Mengevaluasi produk jadi yang dikembalikan dan menetapkan apakah
produk tersebut dapat diedarkan kembali atau diproses ulang atau
hendaklah dimusnahkan.
9.2.13. Ikut serta dalam program inspeksi diri bersama bagian lain dalam industri.
9.2.14. Menyediakan pereaksi dan media pembiakan untuk laboratorium.
a. Penerimaan dan pembuatan pereaksi dan media pembiakan hendaklah
dicatat;
b. Pereaksi yang dibuat di laboratorium hendaklah mengikuti prosedur
pembuatan tertulis dan diberi label yang sesuai;
c. Jenis dan jumlah pereaksi disesuaikan dengan pengujian mutu yang
dilakukan.
10. INSPEKSI DIRI
Tujuan inspeksi diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek
pengolahan, pengemasan dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOTB.
Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mengevaluasi pelaksanaan
CPOTB dan untuk menetapkan tindak lanjut. Inspeksi diri ini hendaklah
dilakukan secara teratur. Tindakan perbaikan yang disarankan hendaklah
dilaksanakan. Untuk pelaksanaan inspeksi diri hendaklah ditunjuk tim inspeksi
yang mampu menilai secara obyektif pelaksanaan CPOTB. Hendaklah dibuat
prosedur dan catatan mengenai inspeksi diri.
10.1. Hal-Hal yang Diinspeksi.
Untuk mendapatkan standar inspeksi diri yang minimal dan seragam, maka perlu
disusun daftar pemeriksaan selengkap mungkin. Daftar pemeriksaan hendaklah
meliputi pertanyaan mengenai hal-hal sebagai berikut:
10.1.1. Personalia.
10.1.2. Bangunan termasuk fasilitas untuk personalia.
10.1.3. Penyimpanan bahan baku dan produk jadi.
10.1.4. Peralatan.
10.1.5. Pengolahan dan pengemasan.
10.1.6. Pengawasan mutu.
10.1.7. Dokumentasi.
10.1.8. Pemeliharaan gedung dan peralatan.
10.2. Tim Inspeksi Diri.
10.2.1. Tim inspeksi diri ini ditunjuk oleh pimpinan perusahaan terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang ahli di bidang yang berlainan dan
paham mengenai CPOTB.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
21
10.2.2. Anggota tim dapat berasal dari lingkungan perusahaan atau dari luar
perusahaan. Tiap anggota tim hendaklah bebas dalam memberikan
penilaian atas hasil inspeksi diri.
10.3. Pelaksanaan dan Jeda Waktu Inspeksi Diri.
10.3.1. Inspeksi diri dapat dilakukan bagian demi bagian sesuai dengan kebutuhan
industri yang bersangkutan.
10.3.2. Inspeksi diri yang menyeluruh dilakukan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
10.4. Laporan Inspeksi Diri.
Setelah menyelesaikan inspeksi diri hendaklah dibuat laporan mencakup:
10.4.1. Hasil inspeksi diri.
10.4.2. Penilaian dan kesimpulan.
10.4.3. Rekomendasi tindak lanjut.
10.5. Pelaksanaan Tindak Lanjut Inspeksi Diri.
Berdasarkan laporan inspeksi diri, pimpinan perusahaan melaksanakan tindakan
perbaikan yang diperlukan.
11. DOKUMENTASI
Dokumentasi pembuatan produk merupakan bagian dari sistem informasi
manajemen yang meliputi spesifikasi, label/etiket, prosedur, metoda dan instruksi,
catatan dan laporan serta jenis dokumentasi lain yang diperlukan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh rangkaian kegiatan
pembuatan produk. Dokumentasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap
petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai bidang tugas yang
harus dilaksanakannya, sehingga memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan
kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan.
11.1. Sistem Dokumentasi
11.1.1. Sistem dokumentasi hendaklah bisa menggambarkan riwayat lengkap dari
setiap bets suatu produk sehingga memungkinkan penyelidikan serta
penelusuran terhadap bets produk yang bersangkutan.
11.1.2. Sistem dokumentasi digunakan pula dalam pemantauan dan pengendalian,
misalnya kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
22
11.2. Persyaratan Dokumen
11.2.1. Dokumentasi hendaklah dirancang dan dibuat dengan teliti, agar dapat
digunakan dengan mudah, benar dan efektif.
11.2.2. Dokumentasi hendaklah dapat mencatat kegiatan di bidang pengolahan,
pengemasan, pengawasan mutu, pemeliharaan peralatan, pergudangan,
distribusi dan hal-hal spesifik lainnya yang berkaitan dengan CPOTB.
11.2.3. Dokumentasi hendaklah mencakup semua data penting dan dijaga agar
selalu aktual. Setiap perubahan hendaklah disahkan secara resmi oleh
perusahaan yang bersangkutan.
11.2.4. Dokumen yang sudah tidak berlaku lagi, hendaklah segera ditarik beserta
salinannya dan diberi tanda "Tidak Berlaku" atau dimusnahkan.
11.2.5. Apabila terjadi atau ditemukan suatu kekeliruan pada dokumen, hendaklah
dikoreksi dengan suatu cara yang tepat sehingga tulisan atau catatan
semula tidak hilang sama sekali dan koreksi itu ditulis atau dicantumkan
disamping tulisan.
11.2.6. Apabila dokumen memuat instruksi hendaklah ditulis dalam nada perintah
serta disusun dalam langkah-langkah yang diberi nomor urut. Instruksi
tersebut harus jelas, tepat, tidak berarti ganda dan ditulis dalam bahasa
yang dapat dimengerti oleh pemakai.
11.2.7. Setiap dokumen hendaklah dibubuhi tanggal dan tanda tangan petugas
pembuat dokumen, dan disahkan oleh pimpinan bagian terkait. Nama
petugas dan jabatannya yang menerima turunan dokumen hendaklah
tercantum setidak-tidaknya pada dokumen aslinya.
11.2.8. Dokumen hendaklah tersedia bagi semua pihak yang terkait.
11.3. Jenis Dokumen.
11.3.1. Dokumen spesifikasi.
Spesifikasi meliputi spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk
antara, produk ruahan dan produk jadi.
a. Spesifikasi bahan baku, hendaklah memuat:
1. Nama dan atau kode bahan baku yang ditentukan dan digunakan
oleh perusahaan;
2. Pemerian, karakteristik fisika dan kimia serta standar
mikrobiologi, jika ada;
3. Rujukan monograf atau metoda pengujian yang digunakan untuk
pemeriksaan dan pengujian spesifikasi;
4. Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan lain yang
diperlukan;
5. Batas kadaluwarsa jika diperlukan.
b. Spesifikasi pengemas, hendaklah memuat:
1. Nama dan kode pengemas yang ditentukan dan digunakan oleh
perusahaan;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
23
2. Pemerian antara lain jenis bahan, ketebalan, dimensi, warna,
kekuatan, teks;
3. Gambar teknis, bila perlu;
4. Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan yang diperlukan.
c. Spesifikasi produk antara, produk ruahan dan produk jadi, sesuai
dengan bentuk sediaan dan tahap pembuatannya, hendaklah memuat:
1. Nama dan atau kode produk yang digunakan perusahaan;
2. Bentuk sediaan dan ukuran kemasan;
3. Pemeriaan, karakteristik fisika dan jika ada karakteristik kimia
serta standar mikrobiologi;
4. Rujukan monografi atau metoda pengujian spesifikasi atau
farmakope yang digunakan;
5. Batas kadaluwarsa jika ada;
6. Kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan lain yang
diperlukan;
7. Kondisi dan spesifikasi pengemas yang diperlukan.
11.3.2. Dokumen produksi induk.
Dokumen produksi induk dibuat oleh perusahaan sebagai standar bagi
setiap produk yang akan dibuat. Dokumen tersebut hendaklah memuat:
a. Nama produk;
b. Bentuk sediaan;
c. Keterangan umum yang memuat jenis kemasan, pernyataan tentang
stabilitas produk, tindakan pengamanan selama penyimpanan serta
tindakan lain yang perlu dilaksanakan selama pengolahan dan
pengemasan;
d. Komposisi untuk tiap satuan takaran;
e. Daftar lengkap bahan baku, baik yang tidak akan berubah maupun
yang akan mengalami perubahan selama proses;
f. Garis besar prosedur pengolahan dan pengemasan;
g. Daftar peralatan yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan;
h. Pengawasan dalam proses yang hendaklah dilaksanakan selama
pengolahan dan pengemasan;
i. Batas kadaluwarsa produk;
j. Nama penyusun, pemeriksa dan petugas yang mengesahkan.
11.3.3. Catatan pengolahan bets
Catatan pengolahan bets merupakan catatan proses pengolahan produk
mulai dari penimbangan bahan baku sampai dihasilkan produk ruahan
untuk tiap bets. Melalui catatan tersebut dapat ditelusuri riwayat
pengolahan bets yang bersangkutan. Catatan pengolahan bets hendaklah
memuat:
a. Nama produk;
b. Bentuk sediaan;
c. Nomor bets dan jumlah produk tiap bets;
d. Tanggal mulai dan selesai pengolahan;
e. Urutan tiap tingkat proses pengolahan;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
24
f. Jumlah bahan baku yang digunakan;
g. Jumlah produk yang diperoleh;
h. Data lain yang diperlukan.
11.3.4. Catatan pengemasan bets
Catatan pengemasan bets hendaklah menunjukan setiap langkah
pengemasan yang telah diselesaikan dan memuat:
a. Nama produk;
b. Bentuk sediaan;
c. Nomor bets;
d. Tanggal mulai dan selesai pengemasan;
e. Urutan tiap tingkat pengemasan;
f. Bentuk, jenis dan ukuran kemasan;
g. Jumlah bahan kemasan yang digunakan;
h. Data lain yang diperlukan.
11.3.5. Dokumen pengawasan mutu.
Dokumen pengawasan mutu terdiri dari :
a. Prosedur pengambilan contoh untuk pengujian dan metoda pengujian.
1. Prosedur Pengambilan Contoh untuk pengujian.terdiri dari:
i. Metoda pengambilan contoh untuk pengujian;
ii. Alat dan wadah yang digunakan;
iii. Tindakan pengamanan selama pengambilan contoh;
iv. Petugas atau bagian yang diberi wewenang untuk pengambilan
contoh;
v. Lokasi pengambilan contoh;
vi. Jumlah contoh yang diambil;
vii. Catatan pengambilan contoh.
2. Metode pengujian.
Metode pengujian adalah prosedur rinci untuk pemeriksaan dan
pengujian terhadap spesifikasi bahan awal, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi.
Prosedur pengujian hendaklah mencakup reagensia yang
dibutuhkan untuk analisis, identifikasi dan penetapan kadar serta
metode perhitungannya.
b. Catatan dan laporan hasil pengujian. Laporan hasil pengujian dapat
berupa sertifikat analisis.
1. Catatan analisis dan laporan hasil pengujian.
Catatan analisis dan laporan hasil pengujian hendaklah memuat:
i. Tanggal pelaksanaan pengujian;
ii. Identitas bahan;
iii. Tanggal penerimaan;
iv. Nomor bets yang diberikan oleh bagian pengawasan mutu;
v. Jumlah yang diterima;
vi. Tanggal dan jumlah pengambilan contoh;
vii. Metode pengujian yang digunakan;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
25
viii.Catatan hasil pengujian yang dibubuhi tanggal dan tanda
tangan;
ix. Pelulusan dan penolakan dari bagian pengawasan mutu yang
dibubuhi tanggal dan tanda tangan;
x. Nomor laporan hasil pengujian.
2. Sertifikat analisis.
Dalam hal tertentu diperlukan sertifikat analisis yang memuat:
i. Nama dan alamat pabrik atau lembaga yang menerbitkan;
ii. Nomor sertifikat;
iii. Nama bahan atau produk dan bentuk sediaan;
iv. Nomor bets;
v. Hasil pengujian dan nilai batas standar;
vi. Tanggal dan tanda tangan petugas yang melakukan pengujian
dan manajer pengawasan mutu.
11.3.6. Dokumen penyimpanan dan distribusi.
Dokumen penyimpanan dan distribusi yang terpenting adalah kartu
persediaan dan catatan distribusi.
Hendaklah diadakan kartu persediaan yang berisi catatan atau sistem
dokumentasi lain tentang jumlah yang diterima, dikeluarkan dan yang
tersedia untuk tiap bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk
jadi.
a. Kartu persediaan hendaklah memuat
1. Nama dan atau nomor kode bahan atau produk;
2. Tanggal penerimaan, pengeluaran dan penyerahan;
3. Jumlah penerimaan atau penyerahan dan persediaan;
4. Nomor bets;
5. Lokasi penyimpanan;
6. Status bahan atau produk, apakah dikarantina diluluskan atau
ditolak;
b. Untuk tiap kelompok bahan awal, produk antara, produk ruahan atau
produk jadi sebaiknya dibuat kartu persediaan dengan menggunakan
warna yang berbeda.
c. Catatan distribusi produk jadi.
Catatan distribusi adalah catatan yang berkaitan dengan distribusi
produk jadi dari pabrik.
Catatan distribusi hendaklah memuat:
1. Nama dan alamat penerima;
2. Nomor dan tanggal surat perintah penyerahan;
3. Tanggal penyerahan;
4. Nama produk, bentuk sediaan dan kemasan;
5. Jumlah produk yang diserahkan;
6. Nomor bets;
7. Tanggal kadaluwarsa.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
26
11.3.7. Dokumen pemeliharan, pembersihan ruangan dan peralatan.
a. Dokumen dan catatan pemeliharaan dan pembersihan peralatan
hendaklah memuat:
1. Prosedur pemeliharaan dan pembersihan untuk tiap peralatan dan
jadwalnya;
2. Pelaksanaan hendaklah dicatat, termasuk penggantian suku cadang
atau perbaikan;
3. Prosedur pembersihan peralatan yang digunakan dalam proses
produksi yang menjelaskan cara pembersihan tiap penggantian
produk atau penggantian bets;
4. Metode, peralatan dan bahan pembersih yang digunakan;
5. Pelaksanaan hendaklah dicatat dan dilampirkan kedalam catatan
bets yang bersangkutan.
b. Dokumen dan catatan pembersihan ruangan produksi
Hendaklah dibuat prosedur pembersihan untuk daerah produksi yang
memuat:
1. Ruangan yang hendaklah dibersihkan;
2. Cara pembersihan;
3. Peralatan dan bahan pembersih yang digunakan;
4. Waktu dan jadwal pembersihan;
5. Pelaksanaan hendaklah dicatat.
c. Prosedur dan Catatan Pembasmian Hama
Hendaklah dibuat prosedur pembasmian hama yang mencakup
jangkauan dan jadwal pembasmian, daerah yang hendak diliput,
metode, peralatan dan bahan yang digunakan, tindakan pengamanan
dan petugas yang terlibat. Hasil pelaksanaan hendaklah dicatat.
11.3.8. Prosedur dan catatan tentang inspeksi diri
a. Hendaklah dibuat prosedur untuk inspeksi diri yang mencakup daftar
pemeriksaan dan formulir inspeksi diri, susunan tim dan jadwal
inspeksi diri.
b. Hendaklah dibuat catatan pelaksanaan dan hasil inspeksi diri yang
mencakup evaluasi, kesimpulan dan tindak lanjut yang diperiksa.
11.3.9. Pedoman dan catatan tentang latihan CPOTB bagi personalia.
Hendaklah dibuat program pelatihan, catatan pelaksanaan dan hasil latihan
yang memuat:
a. Tanggal latihan;
b. Nama personil yang mengikuti latihan;
c. Nama instruktur, bagian atau lembaga yang memberi pelatihan;
d. Materi latihan serta alat bantu yang digunakan;
e. Peragaan yang dilakukan;
f. Evaluasi terhadap peserta latihan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
27
12. PENANGANAN TERHADAP HASIL PENGAMATAN PRODUK JADI DI
PEREDARAN
12.1. Keluhan dan Laporan.
Keluhan dan laporan menyangkut kualitas, efek yang merugikan atau masalah
medis lainnya hendaklah diselidiki dan dievaluasi serta diambil tindak lanjut yang
sesuai.
12.1.1. Jenis keluhan dan laporan dapat berupa :
a. Keluhan mengenai kualitas menyangkut keadaan fisik, kimia dan
biologi dari produk jadi atau kemasannya dan lain sebagainya;
b. Keluhan atau laporan tentang efek yang merugikan seperti reaksi
alergi, reaksi toksis, reaksi fatal dan lain sebagainya.
12.1.2. Penanganan keluhan dan laporan.
a. Hendaklah dibuat catatan tertulis mengenai semua keluhan dan
laporan yang diterima.
b. Keluhan dan laporan hendaklah ditangani oleh bagian yang
bersangkutan sesuai dengan jenis keluhan atau laporan yang diterima.
c. Terhadap tiap keluhan dan laporan hendaklah dilakukan penelitian dan
evaluasi secara seksama termasuk :
1. Meninjau seluruh informasi yang masuk tentang keluhan atau
laporan tersebut;
2. Melakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap contoh yang
diterima dan bila perlu memeriksa juga contoh pertinggal bets
yang bersangkutan;
3. Meneliti kembali semua data dan dokumentasi yang berkaitan,
termasuk catatan bets, catatan distribusi, cacatan hasil pengujian
dan sebagainya.
12.1.3. Tindak lanjut.
a. Atas dasar hasil evaluasi dan penelitian dilakukan tindak lanjut berupa
1. Tindakan perbaikan yang diperlukan;
2. Penarikan kembali bets dari produk atau seluruh produk yang
bersangkutan;
3. Tindak lanjut lainnya yang sesuai.
b. Hasil pelaksanaan penanganan keluhan dan laporan termasuk hasil
evaluasi penelitian dan tindak lanjut yang diambil hendaklah dicatat
dan dilaporkan kepada bagian yang bersangkutan dan kepada pejabat
pemerintah yang berwenang.
12.2. Penarikan Kembali Produk
Penarikan kembali produk yang berupa penarikan kembali satu atau beberapa bets
atau seluruh produk tertentu dari semua mata rantai distribusi. Penarikan kembali
dilakukan apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan
atau atas dasar pertimbangan adanya efek yang tidak diperhitungkan yang
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
28
merugikan kesehatan. Penarikan kembali seluruh produk tertentu dapat
merupakan tindak lanjut penghentian pembuatan satu jenis produk yang
bersangkutan.
12.2.1. Keputusan penarikan kembali produk.
a. Penarikan kembali dapat dilakukan atas prakarsa produsen sendiri atau
instruksi instansi pemerintah yang berwenang.
b. Keputusan untuk melakukan penarikan kembali suatu produk adalah
tanggung jawab apoteker penanggung jawab teknis dan pimpinan
perusahaan.
c. Keputusan penarikan kembali produk dapat berupa penarikan kembali
satu atau beberapa bets atau seluruh produk yang bersangkutan.
d. Keputusan penarikan kembali produk dapat pula sekaligus merupakan
penghentian pembuatan produk yang bersangkutan.
12.2.2. Pelaksanaan penarikan kembali
a. Tindakan penarikan kembali hendaklah dilakukan segera setelah
diketahui adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan atau yang
mempunyai efek yang tidak diperhitungkan sebelumnya yang
membahayakan kesehatan.
b. Bagi produk yang mengandung risiko besar terhadap kesehatan selain
tindakan penarikan kembali hendaklah segera diambil tindakan khusus
agar produk yang bersangkutan tidak dipergunakan masyarakat. Dan
di informasi secara luas.
12.2.3. Pelaksanaan penarikan kembali dan tindakan pengamanan secara efektif,
cepat dan tuntas hendaklah didukung oleh sistem dokumentasi yang baik.
12.2.4. Hendaklah dibuat pedoman dan prosedur penarikan kembali produk yang
tepat sehingga penarikan kembali dan tindakan pengamanan dapat
dilakukan dengan cepat dan efektif dari seluruh mata rantai distribusi.
12.2.5.
Hendaklah dibuat catatan dan laporan pelaksanaan, hasil penarikan
kembali dan embargo produk.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 02 Maret 2005
___________
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KEPALA,
H. SAMPURNO
SPONSOR
1264